Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan, pemerintah Desa Bandorasawetan telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan program ketahanan pangan yang akan disepakati.
Acara Musdesus tersebut dihadiri oleh Ibu Kepala Desa, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, pengurus Bumdesa, lembaga desa dan Tokoh masyarakat serta unsur lain sebagai narasumber disampaiakan langsung oleh bapa Camat Cilimus dan Pendamping Desa Kec. Cilimus.
Dari acara musyawarah tersebut mengahasilkan kesepakatan bersama adanya restrukturiisasi pengurus Bumdesa Dangdeur Ciung untuk PAW masa bakti 2021-2026, penentuan tematik yang akan diambil dalam rangka program ketahanan pangan desa Bandorasawetan yaitu berbentuk Hewani dengan merencanakan penggemukan sapi, serta pembahasan penyertaan modal yang akan digunakan dalam kegiatan tersebut.
Semoga kegiatan yang akan dilaksanakan dari program Ketapang ini diberi kelancaran dan akan mendatangakan manfaat yang sebesar-besarnya untuk seluruh warga masyarakat Bandorasawetan.